Senin, 29 April 2013

Pembersihan Lahan (Land Clearing)


Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan atau land clearing merupakan bagian dari kegiatan penambangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar tercipta good mining practice maupun k3 adalah sebagai berikut :
  • Area land clearing harus sesuai dengan plan pemegang IUP atau IUPK.
  • Batas area land clearing harus terkontrol dengan ditandai pita atau bendera survey.
  • Kegiatan land clearing hanya boleh dilakukan pada siang hari dan tidak boleh dilakukan dalam kondisi malam hari, hujan, gelap, berkabut, kegiatan peledakan, longsor dan lain-lain.
  • Kegiatan land clearing harus diawasi oleh seorang pengawas yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Pastikan pengawas land clearing telah melakukan briefing kepada operator maupun helper terkait akan dilaksanakannya kegiatan land clearing.
  • Pastikan pengawas land clearing, operator maupun helper telah memahami standar operasional procedure tentang kegiatan land clearing. Mengetahui kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman di area land clearing dan memahami rencana atau langkah pengendaliannya.
  • Pastikan rambu land clearing terpasang sebelum dimulai kegiatan land clearing, setelah selesai kegiatan land clearing rambu tersebut harus dilepas.
  • Pastikan tidak ada orang lain kecuali hanya orang yang diberi tugas dan memiliki kompetensi land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing tersebut.
  • Pastikan tidak ada unit lain kecuali hanya unit yang digunakan untuk kegiatan land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing.
  • Dilarang memasuki area land clearing kecuali hanya orang yang bertugas di area land clearing serta seijin pengawas land clearing. Pihak-pihak yang berkepentingan bila akan memasuki area land clearing harus menginformasikan kepada pengawas land clearing terlebih dahulu dan harus mendapat ijin dari pengawas land clearing serta selama berada di dalam area land clearing harus dalam pengawasan pihak pengawas land clearing.
  • Dilarang membuang sampah atau limbah pada area land clearing.
  • Dilarang melakukan kegiatan pembakaran atau membuat api pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak sarang lebah pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak gangguan hewan buas atau melata pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak rawa pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kemiringan terjal (≥ 40°) pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi tanah lunak atau berlumpur pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi pohon mati pada area land clearing. Bila ada pohon mati harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan.
  • Semua unit untuk kegiatan land clearing harus dilakukan P2H terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dalam kondisi normal dapat ditumbang dengan dozer.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dengan tumbuhan merambat pada bagian atasnya dan atau antara dahan menempel sehingga tidak dapat ditumbang dengan dozer maka harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 30 cm harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 20 cm setelah kegiatan land clearing harus ditarik dan dikumpulkan pada tempat penumpukan kayu yang telah ditentukan (log yard atau log stock), untuk selanjutnya dihitung dan dilaporkan kepada pihak kehutanan.
  • Pastikan ketepatan arah angin dan arah rebahan pohon saat ditumbang dengan chainsaw.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berlangsungnya kegiatan penumbangan pohon.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berinteraksi dan berada di dekat unit saat kegiatan land clearing.
  • Pastikan ada tanggul (safety berm) di area yang mempunyai perbedaan ketinggian.
  • Pengisian bahan bakar (fuel) atau penambahan pelumas (greasing) untuk unit sebaiknya diluar area land clearing. Tidak boleh merokok saat kegiatan tersebut berlangsung.
  •  Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh terjadi pencemaran di area land clearing.
  • Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh membuang atau mengurangi recovery topsoil.
  • Persyaratan administrasi :
  1. memiliki tanda pengenal atau ijin sebagai karyawan untuk masuk area tambang (mine permit).
  2.  untuk operator harus memiliki SIMPER atau KIMPER sesuai unit yang dioperasikannya (versatility) serta telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan kompetensi :
  1. telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai bidang pekerjaannya.
  2. pengawas land clearing harus memiliki kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja :
  1. wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
  2. wajib menggunakan radio komunikasi.
  • Persyaratan kebugaran :
  1. wajib mengisi form bugar selamat.
  2. istrirahat tidur minimal 6 jam sebelum bekerja.
  3. tidak sedang minum obat.
  4. tidak ada permasalahan psikis.
  5. pekerja dengan penyimpangan empat permasalahan di atas dilarang mengoperasikan unit.
  6. semua form bugar selamat harus ditandatangani oleh pengawas.
  • Persyaratan procedure orientasi :
  1. harus ditetapkan dan dilaksanakan sistem orientasi.
  2. harus ada penandaan selama masa orientasi.
  •  Ketentuan kartu ijin land clearing (land clearing license card) :
  1. kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
  2. kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya berlaku di area tambang sesuai yang tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  3. kartu ijin land clearing (land clearing license card) memiliki batasan masa berlaku (expire) dan harus diperpanjang kembali bila akan dipergunakan untuk bekerja di area land clearing.
  4. kartu ijin land clearing (land clearing license card) wajib dibawa dan dipakai saat bekerja di area land clearing.
  5.  kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya boleh dipakai oleh orang yang telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai yang  tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  6. kartu ijin land clearing (land clearing license card) harus dikembalikan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) melalui departemen safety di mana yang bersangkutan bekerja, apabila yang bersangkutan tidak bekerja lagi.
  • Ketentuan dozer untuk land clearing :
  1. dilengkapi kanopi yang kuat.
  2. dilengkapi dengan konstruksi kaca pengaman atau jeruji pelindung (wire mesh) dan harus selalu bersih.
  3. dilarang melakukan perubahan pada kabin yang dapat menghalangi pandangan operator.
  4. dilengkapi dengan kawat yang kuat (winch) agar tidak terguling atau meluncur ke bawah.
  5. dilengkapi APAR dan Fire Suspresion
  6.  lampu tanda peringatan bahaya (rotary lamp atau strobe lamp) harus dilengkapi braket lampu.
  7. dilengkapi alarm mundur (back alarm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar