Kamis, 02 Mei 2013

Rambu Stop

Rambu Stop

Tentunya anda semua telah mengenal dan sering melihat rambu stop. Stop adalah berhenti. Di dunia pertambangan makna stop adalah berhenti secara sempurna. Untuk pengendalian atau kontrol di area persimpangan (simpang tiga atau simpang empat) dipasang rambu stop.

Penulis di sini memberikan filosofi atau makna tersendiri tentang rambu stop agar mudah diingat oleh para pembaca artikel blog ini. Filosofi rambu stop adalah sebagai berikut :

STOP
  • S = Sit, artinya anda sedang berkendara dan berhentilah secara sempurna di rambu stop (persimpangan, baik simpang tiga maupun simpang empat)
  • T = Think, artinya pikirkan keselamatan pengguna jalan yaitu anda dan orang lain
  • O = Obsevation, artinya lakukan observasi tentang kondisi lalu lintas
  • P = Plan, artinya rencanakan setelah anda melakukan observasi tadi, jika kondisi lalu lintas aman maka anda boleh melanjutkan perjalanan dan sebaliknya jika kondisi lalu lintas belum aman maka berhentilah secara sempurna serta tunggu setelah kondisi lalu lintas aman.

Selasa, 30 April 2013

Jempol Safety

Jempol Safety

Jempol safety adalah salah satu metode untuk mengetahui deteksi dini tentang KL3 (kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan). Dengan jempol safety kita berupaya untuk mengetahui potensi bahaya dan cara mengendalikannya atau mengurangi tingkat bahayanya.

Jempol safety adalah makna kiasan yang diambil saat kita mengacungkan jempol itu pertanda bagus. Kiasannya sebagai berikut :

Jepol (ibu jari) kita acungkan berarti bagus, dibalik makna bagus tersebut jangan lupa bahwa masih ada empat jari lainnya yang mengarah ke kita. Empat jari tersebut sebagai pilar utama untuk mendukung jempol safety.

  • Jempol (ibu jari) artinya bagus saat diacungkan (hal ini disebut hasil)
  • Jari 1 (telunjuk) artinya perencanaan. Persiapkan JSEA atau Prosedur Kerja dan diskusikan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
  • Jari 2 (tengah) artinya alat dan peralatan. Pastikan peralatan selalu dilakukan P2H sebelum dan setelah digunakan, peralatan digunakan sesuai fungsinya.
  • Jari 3 (manis) artinya lingkungan kerja. Kenali lingkungan kerja anda, pastikan semua bahaya dapat dikendalikan dan lakukan perbaikan untuk mengendalikan bahaya.
  • Jari 4 (kelingking) artinya karyawan. Periksa semua karyawan apakah dalam kondisi bugar dan kompeten di bidangnya agar pekerjaan dapat terselaikan dengan aman.

Pemisah Jalan

Pemisah Jalan

Pemisah jalan di area tambang sering juga disebut median atau intersection.

Ketentuan pemisah jalan sebagai berikut :
  • berfungsi memisahkan antara jalur muatan dan kosongan
  • material yang digunakan harus bagus dan kompak (jika dari tanah)
  • material dapat pula menggunakan ban (tyre) bekas
  • tidak mengganggu drainase tambang
  • dipasang rambu yang memadai (rambu petunjuk arah, rambu chevron pada area tikungan)
  • panjang kurang lebih 5 meter dan ketinggian kurang lebih 1.5 meter

Senin, 29 April 2013

Pemanfaatan Limbah Untuk Pembuatan Rambu Tambang

Pemanfaatan Limbah Untuk Rambu Tambang

Komitmen sebuah perusahaan tambang tentunya dapat melaksanakan good mining practice dengan sebaik-baiknya. Salah satu nilai yang tertuang dalam komitmen adalah lingkungan. Untuk mengaplikasikan komitmen tentang lingkungan antara lain dengan beberapa program unggulan, di antaranya sebagai berikut :
  • program 4R (reduce, reuse, recycle, dan replace)
  1. reduce (pengurangan)
  2. reuse (penggunaan kembali)
  3. recycle (mendaur ulang)
  4. replace (penggantian)
  • program 5S (seiri, seiton, seiso, seiketsu dan shitsuke)
  1. seiri (pemilahan)
  2. seiton (penataan)
  3. seiso (pembersihan)
  4. seiketsu (penjagaan kondisi yang mantap)
  5. shitsuke (penyadaran diri untuk pekerjaan yang lebih baik) 
Pemanfaatan limbah untuk pembuatan rambu merupakan bagian dari program di atas, contohnya belt conveyor bekas yang sudah tidak terpakai dapat dibuat sebagai media atau bahan untuk pembuatan rambu tambang. Tetapi dalam pembuatannya haruslah mengikuti aspek k3, untuk menghindari bahaya yang ada dan memahami langkah pengendalian bahaya tersebut.



Pembersihan Lahan (Land Clearing)


Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan atau land clearing merupakan bagian dari kegiatan penambangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar tercipta good mining practice maupun k3 adalah sebagai berikut :
  • Area land clearing harus sesuai dengan plan pemegang IUP atau IUPK.
  • Batas area land clearing harus terkontrol dengan ditandai pita atau bendera survey.
  • Kegiatan land clearing hanya boleh dilakukan pada siang hari dan tidak boleh dilakukan dalam kondisi malam hari, hujan, gelap, berkabut, kegiatan peledakan, longsor dan lain-lain.
  • Kegiatan land clearing harus diawasi oleh seorang pengawas yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Pastikan pengawas land clearing telah melakukan briefing kepada operator maupun helper terkait akan dilaksanakannya kegiatan land clearing.
  • Pastikan pengawas land clearing, operator maupun helper telah memahami standar operasional procedure tentang kegiatan land clearing. Mengetahui kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman di area land clearing dan memahami rencana atau langkah pengendaliannya.
  • Pastikan rambu land clearing terpasang sebelum dimulai kegiatan land clearing, setelah selesai kegiatan land clearing rambu tersebut harus dilepas.
  • Pastikan tidak ada orang lain kecuali hanya orang yang diberi tugas dan memiliki kompetensi land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing tersebut.
  • Pastikan tidak ada unit lain kecuali hanya unit yang digunakan untuk kegiatan land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing.
  • Dilarang memasuki area land clearing kecuali hanya orang yang bertugas di area land clearing serta seijin pengawas land clearing. Pihak-pihak yang berkepentingan bila akan memasuki area land clearing harus menginformasikan kepada pengawas land clearing terlebih dahulu dan harus mendapat ijin dari pengawas land clearing serta selama berada di dalam area land clearing harus dalam pengawasan pihak pengawas land clearing.
  • Dilarang membuang sampah atau limbah pada area land clearing.
  • Dilarang melakukan kegiatan pembakaran atau membuat api pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak sarang lebah pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak gangguan hewan buas atau melata pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak rawa pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kemiringan terjal (≥ 40°) pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi tanah lunak atau berlumpur pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi pohon mati pada area land clearing. Bila ada pohon mati harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan.
  • Semua unit untuk kegiatan land clearing harus dilakukan P2H terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dalam kondisi normal dapat ditumbang dengan dozer.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dengan tumbuhan merambat pada bagian atasnya dan atau antara dahan menempel sehingga tidak dapat ditumbang dengan dozer maka harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 30 cm harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 20 cm setelah kegiatan land clearing harus ditarik dan dikumpulkan pada tempat penumpukan kayu yang telah ditentukan (log yard atau log stock), untuk selanjutnya dihitung dan dilaporkan kepada pihak kehutanan.
  • Pastikan ketepatan arah angin dan arah rebahan pohon saat ditumbang dengan chainsaw.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berlangsungnya kegiatan penumbangan pohon.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berinteraksi dan berada di dekat unit saat kegiatan land clearing.
  • Pastikan ada tanggul (safety berm) di area yang mempunyai perbedaan ketinggian.
  • Pengisian bahan bakar (fuel) atau penambahan pelumas (greasing) untuk unit sebaiknya diluar area land clearing. Tidak boleh merokok saat kegiatan tersebut berlangsung.
  •  Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh terjadi pencemaran di area land clearing.
  • Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh membuang atau mengurangi recovery topsoil.
  • Persyaratan administrasi :
  1. memiliki tanda pengenal atau ijin sebagai karyawan untuk masuk area tambang (mine permit).
  2.  untuk operator harus memiliki SIMPER atau KIMPER sesuai unit yang dioperasikannya (versatility) serta telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan kompetensi :
  1. telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai bidang pekerjaannya.
  2. pengawas land clearing harus memiliki kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja :
  1. wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
  2. wajib menggunakan radio komunikasi.
  • Persyaratan kebugaran :
  1. wajib mengisi form bugar selamat.
  2. istrirahat tidur minimal 6 jam sebelum bekerja.
  3. tidak sedang minum obat.
  4. tidak ada permasalahan psikis.
  5. pekerja dengan penyimpangan empat permasalahan di atas dilarang mengoperasikan unit.
  6. semua form bugar selamat harus ditandatangani oleh pengawas.
  • Persyaratan procedure orientasi :
  1. harus ditetapkan dan dilaksanakan sistem orientasi.
  2. harus ada penandaan selama masa orientasi.
  •  Ketentuan kartu ijin land clearing (land clearing license card) :
  1. kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
  2. kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya berlaku di area tambang sesuai yang tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  3. kartu ijin land clearing (land clearing license card) memiliki batasan masa berlaku (expire) dan harus diperpanjang kembali bila akan dipergunakan untuk bekerja di area land clearing.
  4. kartu ijin land clearing (land clearing license card) wajib dibawa dan dipakai saat bekerja di area land clearing.
  5.  kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya boleh dipakai oleh orang yang telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai yang  tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  6. kartu ijin land clearing (land clearing license card) harus dikembalikan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) melalui departemen safety di mana yang bersangkutan bekerja, apabila yang bersangkutan tidak bekerja lagi.
  • Ketentuan dozer untuk land clearing :
  1. dilengkapi kanopi yang kuat.
  2. dilengkapi dengan konstruksi kaca pengaman atau jeruji pelindung (wire mesh) dan harus selalu bersih.
  3. dilarang melakukan perubahan pada kabin yang dapat menghalangi pandangan operator.
  4. dilengkapi dengan kawat yang kuat (winch) agar tidak terguling atau meluncur ke bawah.
  5. dilengkapi APAR dan Fire Suspresion
  6.  lampu tanda peringatan bahaya (rotary lamp atau strobe lamp) harus dilengkapi braket lampu.
  7. dilengkapi alarm mundur (back alarm)

Penumpukan Tanah Pucuk (Soil Stocking)


Penumpukan Tanah Pucuk (Soil Stocking)
Penumpukan tanah pucuk sebaiknya perlu dibuat berita acara, yaitu antara pihak kontraktor dengan pihak pemegang IUP atau IUPK (owner). Berita acara ini terkait good mining practice yang meliputi aspek lindungan lingkungan, aktual volume tanah pucuk yang terambil dibandingkan dengan perencanaan, kontrak pengangkutan tanah pucuk yang meliputi volume dan jarak angkut, aspek reklamasi tambang dan lain-lain.
Berita acara penumpukan tanah pucuk berisi antara lain :
  • nama site
  • waktu (hari / tanggal / jam)
  • nama kontraktor
  • lokasi pengambilan tanah pucuk (pit / blok / strip / elevasi)
  • jenis pengambilan tanah pucuk (top soil atau subsoil)
  • tempat pengambilan tanah pucuk telah dilakukan pengukuran original oleh survey
  • tempat penumpukan tanah pucuk telah ditentukan dan sudah dilakukan pengukuran original oleh survey
  •  tempat penumpukan tanah pucuk telah dipasang pita batas
  • jarak angkut sesuai perencanaan
  • tersedia akses jalan aman
  • tersedia drainase
  •  tersedia tanggul pengaman (safety berm)
  • tersedia penerangan yang cukup untuk kerja malam
  • sketsa gambar
  • kesimpulan dan catatan dari pihak owner
  • tanda tangan antara pihak owner (mining, environment, survey) dengan pihak kontraktor (mining,  
          engineering, survey)