Kamis, 02 Mei 2013

Rambu Stop

Rambu Stop

Tentunya anda semua telah mengenal dan sering melihat rambu stop. Stop adalah berhenti. Di dunia pertambangan makna stop adalah berhenti secara sempurna. Untuk pengendalian atau kontrol di area persimpangan (simpang tiga atau simpang empat) dipasang rambu stop.

Penulis di sini memberikan filosofi atau makna tersendiri tentang rambu stop agar mudah diingat oleh para pembaca artikel blog ini. Filosofi rambu stop adalah sebagai berikut :

STOP
  • S = Sit, artinya anda sedang berkendara dan berhentilah secara sempurna di rambu stop (persimpangan, baik simpang tiga maupun simpang empat)
  • T = Think, artinya pikirkan keselamatan pengguna jalan yaitu anda dan orang lain
  • O = Obsevation, artinya lakukan observasi tentang kondisi lalu lintas
  • P = Plan, artinya rencanakan setelah anda melakukan observasi tadi, jika kondisi lalu lintas aman maka anda boleh melanjutkan perjalanan dan sebaliknya jika kondisi lalu lintas belum aman maka berhentilah secara sempurna serta tunggu setelah kondisi lalu lintas aman.

Selasa, 30 April 2013

Jempol Safety

Jempol Safety

Jempol safety adalah salah satu metode untuk mengetahui deteksi dini tentang KL3 (kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan). Dengan jempol safety kita berupaya untuk mengetahui potensi bahaya dan cara mengendalikannya atau mengurangi tingkat bahayanya.

Jempol safety adalah makna kiasan yang diambil saat kita mengacungkan jempol itu pertanda bagus. Kiasannya sebagai berikut :

Jepol (ibu jari) kita acungkan berarti bagus, dibalik makna bagus tersebut jangan lupa bahwa masih ada empat jari lainnya yang mengarah ke kita. Empat jari tersebut sebagai pilar utama untuk mendukung jempol safety.

  • Jempol (ibu jari) artinya bagus saat diacungkan (hal ini disebut hasil)
  • Jari 1 (telunjuk) artinya perencanaan. Persiapkan JSEA atau Prosedur Kerja dan diskusikan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
  • Jari 2 (tengah) artinya alat dan peralatan. Pastikan peralatan selalu dilakukan P2H sebelum dan setelah digunakan, peralatan digunakan sesuai fungsinya.
  • Jari 3 (manis) artinya lingkungan kerja. Kenali lingkungan kerja anda, pastikan semua bahaya dapat dikendalikan dan lakukan perbaikan untuk mengendalikan bahaya.
  • Jari 4 (kelingking) artinya karyawan. Periksa semua karyawan apakah dalam kondisi bugar dan kompeten di bidangnya agar pekerjaan dapat terselaikan dengan aman.

Pemisah Jalan

Pemisah Jalan

Pemisah jalan di area tambang sering juga disebut median atau intersection.

Ketentuan pemisah jalan sebagai berikut :
  • berfungsi memisahkan antara jalur muatan dan kosongan
  • material yang digunakan harus bagus dan kompak (jika dari tanah)
  • material dapat pula menggunakan ban (tyre) bekas
  • tidak mengganggu drainase tambang
  • dipasang rambu yang memadai (rambu petunjuk arah, rambu chevron pada area tikungan)
  • panjang kurang lebih 5 meter dan ketinggian kurang lebih 1.5 meter

Senin, 29 April 2013

Pemanfaatan Limbah Untuk Pembuatan Rambu Tambang

Pemanfaatan Limbah Untuk Rambu Tambang

Komitmen sebuah perusahaan tambang tentunya dapat melaksanakan good mining practice dengan sebaik-baiknya. Salah satu nilai yang tertuang dalam komitmen adalah lingkungan. Untuk mengaplikasikan komitmen tentang lingkungan antara lain dengan beberapa program unggulan, di antaranya sebagai berikut :
  • program 4R (reduce, reuse, recycle, dan replace)
  1. reduce (pengurangan)
  2. reuse (penggunaan kembali)
  3. recycle (mendaur ulang)
  4. replace (penggantian)
  • program 5S (seiri, seiton, seiso, seiketsu dan shitsuke)
  1. seiri (pemilahan)
  2. seiton (penataan)
  3. seiso (pembersihan)
  4. seiketsu (penjagaan kondisi yang mantap)
  5. shitsuke (penyadaran diri untuk pekerjaan yang lebih baik) 
Pemanfaatan limbah untuk pembuatan rambu merupakan bagian dari program di atas, contohnya belt conveyor bekas yang sudah tidak terpakai dapat dibuat sebagai media atau bahan untuk pembuatan rambu tambang. Tetapi dalam pembuatannya haruslah mengikuti aspek k3, untuk menghindari bahaya yang ada dan memahami langkah pengendalian bahaya tersebut.



Pembersihan Lahan (Land Clearing)


Pembersihan Lahan (Land Clearing)
Pembersihan lahan atau land clearing merupakan bagian dari kegiatan penambangan. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar tercipta good mining practice maupun k3 adalah sebagai berikut :
  • Area land clearing harus sesuai dengan plan pemegang IUP atau IUPK.
  • Batas area land clearing harus terkontrol dengan ditandai pita atau bendera survey.
  • Kegiatan land clearing hanya boleh dilakukan pada siang hari dan tidak boleh dilakukan dalam kondisi malam hari, hujan, gelap, berkabut, kegiatan peledakan, longsor dan lain-lain.
  • Kegiatan land clearing harus diawasi oleh seorang pengawas yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Pastikan pengawas land clearing telah melakukan briefing kepada operator maupun helper terkait akan dilaksanakannya kegiatan land clearing.
  • Pastikan pengawas land clearing, operator maupun helper telah memahami standar operasional procedure tentang kegiatan land clearing. Mengetahui kondisi tidak aman maupun tindakan tidak aman di area land clearing dan memahami rencana atau langkah pengendaliannya.
  • Pastikan rambu land clearing terpasang sebelum dimulai kegiatan land clearing, setelah selesai kegiatan land clearing rambu tersebut harus dilepas.
  • Pastikan tidak ada orang lain kecuali hanya orang yang diberi tugas dan memiliki kompetensi land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing tersebut.
  • Pastikan tidak ada unit lain kecuali hanya unit yang digunakan untuk kegiatan land clearing pada area yang akan dilakukan kegiatan land clearing.
  • Dilarang memasuki area land clearing kecuali hanya orang yang bertugas di area land clearing serta seijin pengawas land clearing. Pihak-pihak yang berkepentingan bila akan memasuki area land clearing harus menginformasikan kepada pengawas land clearing terlebih dahulu dan harus mendapat ijin dari pengawas land clearing serta selama berada di dalam area land clearing harus dalam pengawasan pihak pengawas land clearing.
  • Dilarang membuang sampah atau limbah pada area land clearing.
  • Dilarang melakukan kegiatan pembakaran atau membuat api pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak sarang lebah pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak gangguan hewan buas atau melata pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak rawa pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kemiringan terjal (≥ 40°) pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi tanah lunak atau berlumpur pada area land clearing.
  • Pastikan apakah ada atau tidak kondisi pohon mati pada area land clearing. Bila ada pohon mati harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan.
  • Semua unit untuk kegiatan land clearing harus dilakukan P2H terlebih dahulu sebelum digunakan.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dalam kondisi normal dapat ditumbang dengan dozer.
  • Pohon berdiameter < 30 cm dengan tumbuhan merambat pada bagian atasnya dan atau antara dahan menempel sehingga tidak dapat ditumbang dengan dozer maka harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 30 cm harus ditandai dengan pita atau bendera sesuai yang ditentukan untuk selanjutnya ditumbang dengan chainsaw.
  • Pohon berdiameter > 20 cm setelah kegiatan land clearing harus ditarik dan dikumpulkan pada tempat penumpukan kayu yang telah ditentukan (log yard atau log stock), untuk selanjutnya dihitung dan dilaporkan kepada pihak kehutanan.
  • Pastikan ketepatan arah angin dan arah rebahan pohon saat ditumbang dengan chainsaw.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berlangsungnya kegiatan penumbangan pohon.
  • Pastikan berada pada jarak aman saat berinteraksi dan berada di dekat unit saat kegiatan land clearing.
  • Pastikan ada tanggul (safety berm) di area yang mempunyai perbedaan ketinggian.
  • Pengisian bahan bakar (fuel) atau penambahan pelumas (greasing) untuk unit sebaiknya diluar area land clearing. Tidak boleh merokok saat kegiatan tersebut berlangsung.
  •  Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh terjadi pencemaran di area land clearing.
  • Pada saat land clearing berlangsung tidak boleh membuang atau mengurangi recovery topsoil.
  • Persyaratan administrasi :
  1. memiliki tanda pengenal atau ijin sebagai karyawan untuk masuk area tambang (mine permit).
  2.  untuk operator harus memiliki SIMPER atau KIMPER sesuai unit yang dioperasikannya (versatility) serta telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan kompetensi :
  1. telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai bidang pekerjaannya.
  2. pengawas land clearing harus memiliki kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) di mana yang bersangkutan bekerja.
  • Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja :
  1. wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
  2. wajib menggunakan radio komunikasi.
  • Persyaratan kebugaran :
  1. wajib mengisi form bugar selamat.
  2. istrirahat tidur minimal 6 jam sebelum bekerja.
  3. tidak sedang minum obat.
  4. tidak ada permasalahan psikis.
  5. pekerja dengan penyimpangan empat permasalahan di atas dilarang mengoperasikan unit.
  6. semua form bugar selamat harus ditandatangani oleh pengawas.
  • Persyaratan procedure orientasi :
  1. harus ditetapkan dan dilaksanakan sistem orientasi.
  2. harus ada penandaan selama masa orientasi.
  •  Ketentuan kartu ijin land clearing (land clearing license card) :
  1. kartu ijin land clearing (land clearing license card) yang telah disetujui, disyahkan dan ditandatangani oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
  2. kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya berlaku di area tambang sesuai yang tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  3. kartu ijin land clearing (land clearing license card) memiliki batasan masa berlaku (expire) dan harus diperpanjang kembali bila akan dipergunakan untuk bekerja di area land clearing.
  4. kartu ijin land clearing (land clearing license card) wajib dibawa dan dipakai saat bekerja di area land clearing.
  5.  kartu ijin land clearing (land clearing license card) hanya boleh dipakai oleh orang yang telah lulus uji kompetensi land clearing sesuai yang  tercantum pada kartu ijin land clearing (land clearing license card) saat diterbitkan.
  6. kartu ijin land clearing (land clearing license card) harus dikembalikan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) melalui departemen safety di mana yang bersangkutan bekerja, apabila yang bersangkutan tidak bekerja lagi.
  • Ketentuan dozer untuk land clearing :
  1. dilengkapi kanopi yang kuat.
  2. dilengkapi dengan konstruksi kaca pengaman atau jeruji pelindung (wire mesh) dan harus selalu bersih.
  3. dilarang melakukan perubahan pada kabin yang dapat menghalangi pandangan operator.
  4. dilengkapi dengan kawat yang kuat (winch) agar tidak terguling atau meluncur ke bawah.
  5. dilengkapi APAR dan Fire Suspresion
  6.  lampu tanda peringatan bahaya (rotary lamp atau strobe lamp) harus dilengkapi braket lampu.
  7. dilengkapi alarm mundur (back alarm)

Penumpukan Tanah Pucuk (Soil Stocking)


Penumpukan Tanah Pucuk (Soil Stocking)
Penumpukan tanah pucuk sebaiknya perlu dibuat berita acara, yaitu antara pihak kontraktor dengan pihak pemegang IUP atau IUPK (owner). Berita acara ini terkait good mining practice yang meliputi aspek lindungan lingkungan, aktual volume tanah pucuk yang terambil dibandingkan dengan perencanaan, kontrak pengangkutan tanah pucuk yang meliputi volume dan jarak angkut, aspek reklamasi tambang dan lain-lain.
Berita acara penumpukan tanah pucuk berisi antara lain :
  • nama site
  • waktu (hari / tanggal / jam)
  • nama kontraktor
  • lokasi pengambilan tanah pucuk (pit / blok / strip / elevasi)
  • jenis pengambilan tanah pucuk (top soil atau subsoil)
  • tempat pengambilan tanah pucuk telah dilakukan pengukuran original oleh survey
  • tempat penumpukan tanah pucuk telah ditentukan dan sudah dilakukan pengukuran original oleh survey
  •  tempat penumpukan tanah pucuk telah dipasang pita batas
  • jarak angkut sesuai perencanaan
  • tersedia akses jalan aman
  • tersedia drainase
  •  tersedia tanggul pengaman (safety berm)
  • tersedia penerangan yang cukup untuk kerja malam
  • sketsa gambar
  • kesimpulan dan catatan dari pihak owner
  • tanda tangan antara pihak owner (mining, environment, survey) dengan pihak kontraktor (mining,  
          engineering, survey)


Minggu, 14 April 2013

Jarak Parkir Kendaraan Ringan (Light Vehicle)

Jarak parkir kendaraan ringan (light vehicle) di beberapa perusahaan tambang memiliki regulasi berbeda-beda, hal ini sesuai jsa / jsea.

Adapun penulis di sini menyampaikan contoh saja sebagai berikut :

1. Parkir Seri
    Jarak parkir minimal sesuai panjang unit

2. Parkir Paralel
    Jarak parkir minimal sesuai lebar unit


Untuk mengurangi atau menghilangkan potensi bahaya, jarak parkir kendaraan ringan (light vehicle) perlu diberi pembatas (stopper, marka maupun divider). Aturan perlu juga di atur dengan rambu wajib parkir maju atau parkir mundur.

Bahaya Petir Terhadap Radio Tangan (Handy Talky)

Pemakaian radio tangan (handy talky) di area tambang sangat wajib diperlukan. Alat ini sebagai media bantu komunikasi dua arah. Utamanya digunakan oleh seorang pengawas dalam tugasnya mengawasi pekerjaan, mengarahkan atau memandu operator atau berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Hal sekecil mungkin perlu kita perhatikan dalam penggunaan alat ini, yaitu sering kita jumpai antena radio tangan (handy talky) patah atau rusak pembungkusnya (isolator). Sehingga terlihat kawat uliran tembaga. Kondisi ini sangat berbahaya sewaktu ada petir, karena menjadi konduktor. Terlebih bila radio tangan (handy talky) dalam kondisi hidup atau on.
Jangan sampai terjadi kecelakaan tambang yang disebabkan oleh faktor di atas.



Rabu, 29 Desember 2010

P2H / Pre Start Check Mobil Operasional (Light Vehicle)

P2H (Pemeriksaan dan Pengecekan Harian) atau pre strat check mobil operasional (light vehicle) sangat penting dilakukan sebelum dipakai beraktivitas di area tambang.Pastikan mobil operasional (light vehicle) aman sebelum digunakan, jika kondisi tidak aman sebaiknya jangan dipakai (breakdown saja) karena dapat berakibat fatal jika dipaksa digunakan.
Pengecekan bagian luar kendaraan meliputi:
- body kendaraan secara keseluruhan
- tyrod
- suspensi
- kondisi dan kebersihan kaca
- kaca film pada bagian depan maksimal 15%
- ban (termasuk ban cadangan)
- spion luar (kanan dan kiri)
- kondisi dan kebersihan lampu depan dan belakang (lampu dekat & jauh)
- kondisi lampu sign
- kondisi lampu hazard
- kondisi lampu ROPS (Roll Over Protection System)
- kondisi lampu putar (rotary lamp)
- buggy whip (standar ketinggian tiang bendera dan bendera reflektor)
- schotlight pada body kendaraan (harus bersiafat reflektor)
- nomor lambung kendaraan (depan, belakang, samping kanan dan kiri)
- sticker ijin masuk tambang (full access)
- sticker lulus inspeksi atau komisioning
- antena radio komunikasi (bagian luar)
- kondisi whipper
- sistem ROPS (Roll Over Protection System)
- kerucut pengaman (traffic cone)
- ganjang roda (wheel chock)
- air cadangan (untuk whipper dan radiator)
- dan lain-lain

Pengecekan mesin kendaraan meliputi:
- oli mesin
- minyak rem
- minyak persneling (kopling)
- air radiator
- air whipper
- accu
- kipas (fan)
- karet kipas (fan belt)
- dan lain-lain

Pengecekan bagian dalam kendaraan dan kelengkapannya meliputi:
- kebersihan bagian dalam kendaraan
- surat kendaraan dan simper yang masih berlaku
- spion kabin
- sabuk pengaman (safety belt)
- APAR (alat pemadam api ringan)
- kotak P3K beserta isi di dalamnya (daftar isi harus tertera)
- kunci roda
- dongkrak
- segitiga pengaman
- kondisi seat (tempat duduk)
- kondisi klakson
- kondisi kemudi (steering)
- kondisi persneling (gigi)
- kondisi double (berat & ringan)
- kondisi rem tangan (hand brake)
- kondisi rem kaki (foot brake)
- kondisi pedal gas
- kondisi dan fungsi display atau panel
- kondisi alarm mundur (back alarm)
- radio komunikasi (radio rig) dengan kelengkapan channel radio yang telah ditentukan
- kondisi lampu kabin
- kondisi electric window (termasuk sistem lock)
- dan lain-lain
"LAKUKAN P2H ATAU PRE START CHECK MOBIL OPERASIONAL (LIGHT VEHICLE) SECARA TELITI DAN BENAR DEMI KESELAMATAN ANDA SAAT SEBELUM BERKENDARA"

Waspadai Batubara Terbakar


Gunakan masker pelindung standar untuk menghindari bau tidak sedap saat ada batubara terbakar serta gunakan kacamata pelindung standar untuk menghindari asap yang ditimbulkan.

"PAKAILAH MASKER PELINDUNG SERTA KACAMATA PELINDUNG YANG STANDAR SAAT BERADA DI SEKITAR BATUBARA TERBAKAR SERTA HINDARKAN ANGGOTA TUBUH JANGAN KONTAK DENGAN BATUBARA TERBAKAR TERSEBUT "

Waspadai Debu Batubara



Aktivitas yang berhubungan dengan tambang batubara tentunya sangat berkaitan erat dengan intensitas debu batubara.Dalam operasional tambang batubara setiap orang yang berhubungan langsung diwajibkan memakai masker pelindung debu yang standar.
Debu batubara ini jika terhirup dalam jangka waktu panjang serta luasnya pemaparan dapat menyebabkan suatu penyakit yang disebut dengan paru-paru hitam atau pneumoconiosis pekerja tambang.Selain itu aktivitas merokok akan menjadi pemicu atau memberikan efek tambahan yang berbahaya terhadap paru-paru yaitu mengidap emfisema maupun bronkitis walaupun tidak menyebabkan peningkatan penyakit paru-paru hitam tersebut.Sebagai gambaran penyakit ini ditemukan pada setiap 6 orang pekerja tambang dari 100 orang pekerja tambang yang ada serta dominan pada pekerja tambang dengan usia di atas 50 tahun.Adapun jenis penyakit paru-paru hitam ini ada 2 yaitu simplek yang bersifat ringan dan kompleks / kompikata yang bersifat berat / fatal.
Paru-Paru Hitam Jenis Simplek
Serbuk atau butiran batubara berkumpul di sekeliling bronkiolus,walaupun relatif lembam dan tidak menimbulkan banyak reaksi.Tetapi serbuk atau butiran batubara tersebut akan menyebar ke seluruh bagian paru-paru dan jika dilakukan pengecekan dengan foto sinar-X maka pada bagian dada terlihat bercak-bercak kecil berwarna hitam.
Paru-Paru Hitam Jenis Kompleks / Komplikata
Serbuk atau butiran batubara yang berkumpul tidak akan menyumbat bagian saluran pernafasan.Sebagai gambaran dalam setiap tahun kisaran 1-2% pengidap penyakit paru-paru hitam jenis simplek akan berubah menjadi fibrosis masif progresif dengan ditandai terbentuknya parut yang luas pada paru-paru dengan diameter > 1 cm.Walaupun pemaparan debu batubara tidak terjadi,penyakit ini akan lebih buruk serta jaringan parut dapat menyebabkan jaringan dan pembuluh darah rusak.Fibrosis masif progresif berat akan menyebabkan batuk dan sdesak nafas.
Selain 2 jenis penyakit paru-paru hitam di atas, ada lagi penyakit yang menyerang pekerja tambang batubara yaitu artritis rematik atau biasa disebut sindroma caplan.Tetapi hal ini jaranng terjadi.Ditandai dengan nodul jaringan parut bulat serta besar yang akan berkembang dengan cepat pada paru-paru.Nodul tersebut juga terbentuk pada orang-orang yang terpapar debu batubara walaupun tidak mengidap penyakit paru-paru hitam.
Diagnosa
Dapat dilakukan melalui rontgen pada dada serta tes fungsi paru-paru.
Pengobatan
Pengobatan khusus penyakit ini tidak ada, selain untuk mengobati komplikasinya (gagal jantung kanan atau tuberkulosis paru). Jika terjadi gangguan pernafasan, maka diberikan bronkodilator dan ekspektoran.Sementara hal yang terpenting adalah menghindari pemaparan debu batubara tersebut.
Pencegahan
Hindari debu batubara pada lingkungan kerja dan pakai masker pelindung debu yang standar.Pekerja tambang harus melaksanakan foto rontgen dada setiap 4-5 tahun sekali untuk dapat diketahui tentang stadium awal penyakit ini.Jika pekerja tambang mengidap penyakit ini harus dipindah tugas ke area kerja yang terbebas dari debu batubara atau lebih rendahnya kadar debu batubara agar terhindar dari penyakit fibrosis masif progresif.

"PAKAILAH MASKER PELINDUNG DEBU STANDAR UNTUK MENCEGAH TERHIRUPNYA DEBU BATUBARA"

Parkir Mobil Operasional (Light Vehicle) Di Area Tambang

Tambang merupakan kawasan atau area sangat berbahaya dan beresiko tinggi menimbulkan kecelakaan tambang jika operasional di dalamnya tidak mengikuti prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan. Aktivitas parkir tidak aman merupakan salah satu faktor penting yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area tambang, dalam hal ini aktivitas parkir mobil operasional (light vehicle).

Beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat parkir mobil operasional (light vehicle) sebagai berikut :

• Pengemudi tergesa-gesa memundurkan mobil operasional (light vehicle) dan tanpa melihat kondisi di sekitarnya saat keluar dari tempat parkir.
• Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalur atau zona manuver alat-alat berat (A2B).
• Parkir mobil operasional (light vehicle) dekat tebing (highwall) yang rawan longsor maupun rawan gantungan batuan lepas.


Parkir mobil operasional (light vehicle) di permuka kerja ( front ) di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 50 meter dari alat gali besar (big digger). Contoh big digger : PC 1250, PC 2000, PC 3000, SH 3000 maupun EX 2500 Hitachi . Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali kecil (small digger) atau alat gali sedang (medium digger). Contoh small digger: PC 200, PC 300 maupun EX 330 Hitachi. Contoh medium digger : PC 750. Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) non excavator (bukan alat gali). Contoh: Mesin Bor, Bulldozer (crawler maupun wheel), Grader, Rigid Dump Truck (contoh : HD 785, HD 465, Euclid EH 1700, CAT 773 maupun CAT 777), Articulate (contoh : Volvo BM A40D, CAT 740 maupun HM 400), Lube Car, MMU, Fuel Truck, Water Truck dan lain-lain. Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B). Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing jika dekat dengan highwall. Untuk menghindari potensi terkena longsoran dan jatuhnya batuan gantung.
• Mobil operasional (light vehicle) jika parkir dekat alat gali (excavator) usahakan posisi parkir dapat terlihat oleh operator excavator.Menghadap permuka kerja (front) atau kabin excavator.
• Mobil operasional (light vehicle) di area parkir jika bergerak maju maupun mundur wajib membunyikan klakson.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir dalam posisi berjajar atau berdampingan dengan sesama mobil operasional (light vehicle) maupun alat-alat berat (A2B) jangan membuka pintu, karena berpotensi pintu tertabrak jika ada unit tersebut bergerak dan tidak ada komunikasi sebelumya.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di permuka kerja (front) dalam kondisi malam hari usahakan berada di dekat tower lamp maupun mega tower.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalan tambang
Mobil operasional (light vehicle) dilarang parkir di jalan pengangkutan tambang (mine hauling) dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Mobil operasional (light vehicle) supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas. Jangan di area penyempitan, persimpangan ataupun area blind spot.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di area disposal (waste dump maupun backfilling)
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) yang beraktivitas di area disposal (waste dump maupun backfilling) yaitu bulldozer yang melakukan pendorongan material di disposal maupun rigid dump truck serta articulate yang sedang dumping material overburden di disposal.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B) seperti bulldozer , rigid dump truck , articulate maupun grader.

Parkir mobil operasional (light vehicle) pada area dan kondisi tertentu di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di dekat / di bawah pohon besar yang mudah tumbang / roboh karena kondisi cuaca buruk maupun karena usianya sudah tua.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di area puncak ketinggian di area tambang jika sedang hujan disertai petir.



Parkir mobil operasional (light vehicle) saat rusak (breakdown) di tambang
Saat mobil operasional (light vehicle) dalam kondisi rusak (breakdown) dan harus ditinggal dalam kondisi parkir di area tambang maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Pasang segitiga pengaman (warning triangle) atau traffic cone di arah depan dan belakang mobil operasional (light vehicle) dengan jarak masing-masing 25 meter dari posisi mobil operasional (light vehicle) tersebut.
• Lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Kondisi mobil operasional (light vehicle) sebaiknya dikunci dan kaca dalam kondisi tertutup . Jika mobil operasional (light vehicle) belum segera diperbaiki maupun dievakuasi (ditarik) keluar dari area tambang dan ditinggal cukup lama di area tersebut sebaiknya radio komunikasi dilepas sementara waktu untuk menjaga keamanan.

Catatan: Di PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui mobil operasional (light vehicle) saat di pit harus parkir di area lighting tower yang sudah ada tanggul (berm), tidak boleh parkir di sepanjang jalan angkut batubara kecuali ada tempat parkir khusus (kantong-kantong parkir).

“ TERCIPTANYA K3 DI AREA TAMBANG SALAH SATU FAKTORNYA ADALAH CARA PARKIR MOBIL OPERASIONAL YANG BENAR DAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN”