Rabu, 29 Desember 2010

Parkir Mobil Operasional (Light Vehicle) Di Area Tambang

Tambang merupakan kawasan atau area sangat berbahaya dan beresiko tinggi menimbulkan kecelakaan tambang jika operasional di dalamnya tidak mengikuti prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan. Aktivitas parkir tidak aman merupakan salah satu faktor penting yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area tambang, dalam hal ini aktivitas parkir mobil operasional (light vehicle).

Beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat parkir mobil operasional (light vehicle) sebagai berikut :

• Pengemudi tergesa-gesa memundurkan mobil operasional (light vehicle) dan tanpa melihat kondisi di sekitarnya saat keluar dari tempat parkir.
• Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalur atau zona manuver alat-alat berat (A2B).
• Parkir mobil operasional (light vehicle) dekat tebing (highwall) yang rawan longsor maupun rawan gantungan batuan lepas.


Parkir mobil operasional (light vehicle) di permuka kerja ( front ) di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 50 meter dari alat gali besar (big digger). Contoh big digger : PC 1250, PC 2000, PC 3000, SH 3000 maupun EX 2500 Hitachi . Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali kecil (small digger) atau alat gali sedang (medium digger). Contoh small digger: PC 200, PC 300 maupun EX 330 Hitachi. Contoh medium digger : PC 750. Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) non excavator (bukan alat gali). Contoh: Mesin Bor, Bulldozer (crawler maupun wheel), Grader, Rigid Dump Truck (contoh : HD 785, HD 465, Euclid EH 1700, CAT 773 maupun CAT 777), Articulate (contoh : Volvo BM A40D, CAT 740 maupun HM 400), Lube Car, MMU, Fuel Truck, Water Truck dan lain-lain. Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B). Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing jika dekat dengan highwall. Untuk menghindari potensi terkena longsoran dan jatuhnya batuan gantung.
• Mobil operasional (light vehicle) jika parkir dekat alat gali (excavator) usahakan posisi parkir dapat terlihat oleh operator excavator.Menghadap permuka kerja (front) atau kabin excavator.
• Mobil operasional (light vehicle) di area parkir jika bergerak maju maupun mundur wajib membunyikan klakson.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir dalam posisi berjajar atau berdampingan dengan sesama mobil operasional (light vehicle) maupun alat-alat berat (A2B) jangan membuka pintu, karena berpotensi pintu tertabrak jika ada unit tersebut bergerak dan tidak ada komunikasi sebelumya.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di permuka kerja (front) dalam kondisi malam hari usahakan berada di dekat tower lamp maupun mega tower.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalan tambang
Mobil operasional (light vehicle) dilarang parkir di jalan pengangkutan tambang (mine hauling) dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Mobil operasional (light vehicle) supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas. Jangan di area penyempitan, persimpangan ataupun area blind spot.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di area disposal (waste dump maupun backfilling)
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) yang beraktivitas di area disposal (waste dump maupun backfilling) yaitu bulldozer yang melakukan pendorongan material di disposal maupun rigid dump truck serta articulate yang sedang dumping material overburden di disposal.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B) seperti bulldozer , rigid dump truck , articulate maupun grader.

Parkir mobil operasional (light vehicle) pada area dan kondisi tertentu di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di dekat / di bawah pohon besar yang mudah tumbang / roboh karena kondisi cuaca buruk maupun karena usianya sudah tua.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di area puncak ketinggian di area tambang jika sedang hujan disertai petir.



Parkir mobil operasional (light vehicle) saat rusak (breakdown) di tambang
Saat mobil operasional (light vehicle) dalam kondisi rusak (breakdown) dan harus ditinggal dalam kondisi parkir di area tambang maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Pasang segitiga pengaman (warning triangle) atau traffic cone di arah depan dan belakang mobil operasional (light vehicle) dengan jarak masing-masing 25 meter dari posisi mobil operasional (light vehicle) tersebut.
• Lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Kondisi mobil operasional (light vehicle) sebaiknya dikunci dan kaca dalam kondisi tertutup . Jika mobil operasional (light vehicle) belum segera diperbaiki maupun dievakuasi (ditarik) keluar dari area tambang dan ditinggal cukup lama di area tersebut sebaiknya radio komunikasi dilepas sementara waktu untuk menjaga keamanan.

Catatan: Di PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui mobil operasional (light vehicle) saat di pit harus parkir di area lighting tower yang sudah ada tanggul (berm), tidak boleh parkir di sepanjang jalan angkut batubara kecuali ada tempat parkir khusus (kantong-kantong parkir).

“ TERCIPTANYA K3 DI AREA TAMBANG SALAH SATU FAKTORNYA ADALAH CARA PARKIR MOBIL OPERASIONAL YANG BENAR DAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar