Rabu, 29 Desember 2010

P2H / Pre Start Check Mobil Operasional (Light Vehicle)

P2H (Pemeriksaan dan Pengecekan Harian) atau pre strat check mobil operasional (light vehicle) sangat penting dilakukan sebelum dipakai beraktivitas di area tambang.Pastikan mobil operasional (light vehicle) aman sebelum digunakan, jika kondisi tidak aman sebaiknya jangan dipakai (breakdown saja) karena dapat berakibat fatal jika dipaksa digunakan.
Pengecekan bagian luar kendaraan meliputi:
- body kendaraan secara keseluruhan
- tyrod
- suspensi
- kondisi dan kebersihan kaca
- kaca film pada bagian depan maksimal 15%
- ban (termasuk ban cadangan)
- spion luar (kanan dan kiri)
- kondisi dan kebersihan lampu depan dan belakang (lampu dekat & jauh)
- kondisi lampu sign
- kondisi lampu hazard
- kondisi lampu ROPS (Roll Over Protection System)
- kondisi lampu putar (rotary lamp)
- buggy whip (standar ketinggian tiang bendera dan bendera reflektor)
- schotlight pada body kendaraan (harus bersiafat reflektor)
- nomor lambung kendaraan (depan, belakang, samping kanan dan kiri)
- sticker ijin masuk tambang (full access)
- sticker lulus inspeksi atau komisioning
- antena radio komunikasi (bagian luar)
- kondisi whipper
- sistem ROPS (Roll Over Protection System)
- kerucut pengaman (traffic cone)
- ganjang roda (wheel chock)
- air cadangan (untuk whipper dan radiator)
- dan lain-lain

Pengecekan mesin kendaraan meliputi:
- oli mesin
- minyak rem
- minyak persneling (kopling)
- air radiator
- air whipper
- accu
- kipas (fan)
- karet kipas (fan belt)
- dan lain-lain

Pengecekan bagian dalam kendaraan dan kelengkapannya meliputi:
- kebersihan bagian dalam kendaraan
- surat kendaraan dan simper yang masih berlaku
- spion kabin
- sabuk pengaman (safety belt)
- APAR (alat pemadam api ringan)
- kotak P3K beserta isi di dalamnya (daftar isi harus tertera)
- kunci roda
- dongkrak
- segitiga pengaman
- kondisi seat (tempat duduk)
- kondisi klakson
- kondisi kemudi (steering)
- kondisi persneling (gigi)
- kondisi double (berat & ringan)
- kondisi rem tangan (hand brake)
- kondisi rem kaki (foot brake)
- kondisi pedal gas
- kondisi dan fungsi display atau panel
- kondisi alarm mundur (back alarm)
- radio komunikasi (radio rig) dengan kelengkapan channel radio yang telah ditentukan
- kondisi lampu kabin
- kondisi electric window (termasuk sistem lock)
- dan lain-lain
"LAKUKAN P2H ATAU PRE START CHECK MOBIL OPERASIONAL (LIGHT VEHICLE) SECARA TELITI DAN BENAR DEMI KESELAMATAN ANDA SAAT SEBELUM BERKENDARA"

Waspadai Batubara Terbakar


Gunakan masker pelindung standar untuk menghindari bau tidak sedap saat ada batubara terbakar serta gunakan kacamata pelindung standar untuk menghindari asap yang ditimbulkan.

"PAKAILAH MASKER PELINDUNG SERTA KACAMATA PELINDUNG YANG STANDAR SAAT BERADA DI SEKITAR BATUBARA TERBAKAR SERTA HINDARKAN ANGGOTA TUBUH JANGAN KONTAK DENGAN BATUBARA TERBAKAR TERSEBUT "

Waspadai Debu Batubara



Aktivitas yang berhubungan dengan tambang batubara tentunya sangat berkaitan erat dengan intensitas debu batubara.Dalam operasional tambang batubara setiap orang yang berhubungan langsung diwajibkan memakai masker pelindung debu yang standar.
Debu batubara ini jika terhirup dalam jangka waktu panjang serta luasnya pemaparan dapat menyebabkan suatu penyakit yang disebut dengan paru-paru hitam atau pneumoconiosis pekerja tambang.Selain itu aktivitas merokok akan menjadi pemicu atau memberikan efek tambahan yang berbahaya terhadap paru-paru yaitu mengidap emfisema maupun bronkitis walaupun tidak menyebabkan peningkatan penyakit paru-paru hitam tersebut.Sebagai gambaran penyakit ini ditemukan pada setiap 6 orang pekerja tambang dari 100 orang pekerja tambang yang ada serta dominan pada pekerja tambang dengan usia di atas 50 tahun.Adapun jenis penyakit paru-paru hitam ini ada 2 yaitu simplek yang bersifat ringan dan kompleks / kompikata yang bersifat berat / fatal.
Paru-Paru Hitam Jenis Simplek
Serbuk atau butiran batubara berkumpul di sekeliling bronkiolus,walaupun relatif lembam dan tidak menimbulkan banyak reaksi.Tetapi serbuk atau butiran batubara tersebut akan menyebar ke seluruh bagian paru-paru dan jika dilakukan pengecekan dengan foto sinar-X maka pada bagian dada terlihat bercak-bercak kecil berwarna hitam.
Paru-Paru Hitam Jenis Kompleks / Komplikata
Serbuk atau butiran batubara yang berkumpul tidak akan menyumbat bagian saluran pernafasan.Sebagai gambaran dalam setiap tahun kisaran 1-2% pengidap penyakit paru-paru hitam jenis simplek akan berubah menjadi fibrosis masif progresif dengan ditandai terbentuknya parut yang luas pada paru-paru dengan diameter > 1 cm.Walaupun pemaparan debu batubara tidak terjadi,penyakit ini akan lebih buruk serta jaringan parut dapat menyebabkan jaringan dan pembuluh darah rusak.Fibrosis masif progresif berat akan menyebabkan batuk dan sdesak nafas.
Selain 2 jenis penyakit paru-paru hitam di atas, ada lagi penyakit yang menyerang pekerja tambang batubara yaitu artritis rematik atau biasa disebut sindroma caplan.Tetapi hal ini jaranng terjadi.Ditandai dengan nodul jaringan parut bulat serta besar yang akan berkembang dengan cepat pada paru-paru.Nodul tersebut juga terbentuk pada orang-orang yang terpapar debu batubara walaupun tidak mengidap penyakit paru-paru hitam.
Diagnosa
Dapat dilakukan melalui rontgen pada dada serta tes fungsi paru-paru.
Pengobatan
Pengobatan khusus penyakit ini tidak ada, selain untuk mengobati komplikasinya (gagal jantung kanan atau tuberkulosis paru). Jika terjadi gangguan pernafasan, maka diberikan bronkodilator dan ekspektoran.Sementara hal yang terpenting adalah menghindari pemaparan debu batubara tersebut.
Pencegahan
Hindari debu batubara pada lingkungan kerja dan pakai masker pelindung debu yang standar.Pekerja tambang harus melaksanakan foto rontgen dada setiap 4-5 tahun sekali untuk dapat diketahui tentang stadium awal penyakit ini.Jika pekerja tambang mengidap penyakit ini harus dipindah tugas ke area kerja yang terbebas dari debu batubara atau lebih rendahnya kadar debu batubara agar terhindar dari penyakit fibrosis masif progresif.

"PAKAILAH MASKER PELINDUNG DEBU STANDAR UNTUK MENCEGAH TERHIRUPNYA DEBU BATUBARA"

Parkir Mobil Operasional (Light Vehicle) Di Area Tambang

Tambang merupakan kawasan atau area sangat berbahaya dan beresiko tinggi menimbulkan kecelakaan tambang jika operasional di dalamnya tidak mengikuti prosedur ataupun aturan yang telah ditetapkan. Aktivitas parkir tidak aman merupakan salah satu faktor penting yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area tambang, dalam hal ini aktivitas parkir mobil operasional (light vehicle).

Beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan saat parkir mobil operasional (light vehicle) sebagai berikut :

• Pengemudi tergesa-gesa memundurkan mobil operasional (light vehicle) dan tanpa melihat kondisi di sekitarnya saat keluar dari tempat parkir.
• Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalur atau zona manuver alat-alat berat (A2B).
• Parkir mobil operasional (light vehicle) dekat tebing (highwall) yang rawan longsor maupun rawan gantungan batuan lepas.


Parkir mobil operasional (light vehicle) di permuka kerja ( front ) di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 50 meter dari alat gali besar (big digger). Contoh big digger : PC 1250, PC 2000, PC 3000, SH 3000 maupun EX 2500 Hitachi . Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat gali kecil (small digger) atau alat gali sedang (medium digger). Contoh small digger: PC 200, PC 300 maupun EX 330 Hitachi. Contoh medium digger : PC 750. Untuk mengindari potensi terkena swing maupun tertabrak excavator tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) non excavator (bukan alat gali). Contoh: Mesin Bor, Bulldozer (crawler maupun wheel), Grader, Rigid Dump Truck (contoh : HD 785, HD 465, Euclid EH 1700, CAT 773 maupun CAT 777), Articulate (contoh : Volvo BM A40D, CAT 740 maupun HM 400), Lube Car, MMU, Fuel Truck, Water Truck dan lain-lain. Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B). Untuk mengindari potensi tertabrak unit tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing jika dekat dengan highwall. Untuk menghindari potensi terkena longsoran dan jatuhnya batuan gantung.
• Mobil operasional (light vehicle) jika parkir dekat alat gali (excavator) usahakan posisi parkir dapat terlihat oleh operator excavator.Menghadap permuka kerja (front) atau kabin excavator.
• Mobil operasional (light vehicle) di area parkir jika bergerak maju maupun mundur wajib membunyikan klakson.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir dalam posisi berjajar atau berdampingan dengan sesama mobil operasional (light vehicle) maupun alat-alat berat (A2B) jangan membuka pintu, karena berpotensi pintu tertabrak jika ada unit tersebut bergerak dan tidak ada komunikasi sebelumya.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di permuka kerja (front) dalam kondisi malam hari usahakan berada di dekat tower lamp maupun mega tower.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di jalan tambang
Mobil operasional (light vehicle) dilarang parkir di jalan pengangkutan tambang (mine hauling) dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Mobil operasional (light vehicle) supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas. Jangan di area penyempitan, persimpangan ataupun area blind spot.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir rem parkir diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan lampu putar (rotary lamp) maupun lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.

Parkir mobil operasional (light vehicle) di area disposal (waste dump maupun backfilling)
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir jangan di area tidak stabil di permuka kerja (front). Contoh : retakan, patahan maupun berlumpur.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir di dekat beda ketinggian pastikan ada bundwall / safety berm / tanggul pengaman di area tersebut.
• Mobil operasional (light vehicle) saat parkir usahakan di area yang rata maupun datar.
• Mobil operasional (light vehicle) diparkir pada jarak minimal 30 meter dari alat-alat berat (A2B) yang beraktivitas di area disposal (waste dump maupun backfilling) yaitu bulldozer yang melakukan pendorongan material di disposal maupun rigid dump truck serta articulate yang sedang dumping material overburden di disposal.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir berada pada jalur lalu lintas ataupun manuver alat-alat berat (A2B) seperti bulldozer , rigid dump truck , articulate maupun grader.

Parkir mobil operasional (light vehicle) pada area dan kondisi tertentu di tambang
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di dekat / di bawah pohon besar yang mudah tumbang / roboh karena kondisi cuaca buruk maupun karena usianya sudah tua.
• Mobil operasional (light vehicle) jangan parkir di area puncak ketinggian di area tambang jika sedang hujan disertai petir.



Parkir mobil operasional (light vehicle) saat rusak (breakdown) di tambang
Saat mobil operasional (light vehicle) dalam kondisi rusak (breakdown) dan harus ditinggal dalam kondisi parkir di area tambang maka harus mengikuti prosedur berikut :
• Pasang segitiga pengaman (warning triangle) atau traffic cone di arah depan dan belakang mobil operasional (light vehicle) dengan jarak masing-masing 25 meter dari posisi mobil operasional (light vehicle) tersebut.
• Lampu tanda bahaya (hazard lamp) dinyalakan.
• Kondisi mobil operasional (light vehicle) sebaiknya dikunci dan kaca dalam kondisi tertutup . Jika mobil operasional (light vehicle) belum segera diperbaiki maupun dievakuasi (ditarik) keluar dari area tambang dan ditinggal cukup lama di area tersebut sebaiknya radio komunikasi dilepas sementara waktu untuk menjaga keamanan.

Catatan: Di PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui mobil operasional (light vehicle) saat di pit harus parkir di area lighting tower yang sudah ada tanggul (berm), tidak boleh parkir di sepanjang jalan angkut batubara kecuali ada tempat parkir khusus (kantong-kantong parkir).

“ TERCIPTANYA K3 DI AREA TAMBANG SALAH SATU FAKTORNYA ADALAH CARA PARKIR MOBIL OPERASIONAL YANG BENAR DAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN”